"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," ujar Mara dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/7/2015).
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi terhadap Undang-undang RI nomor 20 tentang Rumah Susun. Poin yang ditekankan untuk ditinjau adalah mengenai aturan yang mempersulit gubernur mengeluarkan sertifikat untuk bangunan komersial.
Ketua Komisi D Mohamad Sanusi mengatakan, masyarakat mengeluhkan adanya peraturan tersebut. Mereka adalah pihak yang telah membeli bangunan di kawasan-kawasan komersial, namun tidak segera bisa mendapatkan sertifikat atas bangunannya itu. Sanusi menganggap adanya peraturan tersebut sangat merugikan, tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga pengembang.
"Ini masalah Jakarta. Kenapa provinsi lain tidak banyak menggugat? Karena di provinsi lain jarang sekali ada pembangunan office building. Paling bangun rusunami. Tapi Jakarta superblok semua. Ini yang menjadi persoalan," ucap politisi Partai Gerindra ini.