"Dengan laman ini, nantinya penerimaan KJP ditentukan oleh sistem. Sistem pendataan ulang pada bulan Agustus bertepatan dengan tahun ajaran baru," kata Sopan di Kantor Dinas Pendidikan, Jumat.
Sopan mengatakan, sistem ini terhubung dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi duplikasi penerima sehingga pengucuran dana bisa lebih tepat sasaran.
"Sejak 2013, saat KJP diluncurkan, kita banyak menerima kritikan karena KJP pemborosan karena data tidak valid, tidak tepat sasaran, dan banyak duplikasi. Satu orang bisa dapat empat. Ada yang namanya Sopan Adriyanto, di bawahnya Sopan A, terus S Adriyanto, dan yang keempat pakai SA saja," ujar dia.