"Kami memang ingin mempercepat kasus ini dengan melengkapi berkas agar segera bisa kita limpahkan ke kejaksaan. Keterangan Pak Gubernur tadi sangat bagus. Usai ini, berkas akan kami limpahkan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, ada 21 pertanyaan yang diajukan, yaitu seputar mekanisme pengadaan UPS serta proses penyusunan anggarannya. Namun, Adi tak mau merinci pertanyaan apa saja yang diajukan kepada Ahok.
"Ya, alhamdulillah, pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Gubernur," lanjut Adi.
Ahok diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan UPS di Bareskrim Polri, Rabu pagi hingga siang. Kepada wartawan, Ahok mengatakan bahwa pengadaan UPS itu muncul secara tiba-tiba dalam APBD Perubahan 2014. Sebelumnya, pengadaan itu tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Saya enggak tahulah. Biar penyidik saja deh yang berhak menilai. Saya kan hanya sebagai saksi," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.