"Memang idenya Pak Gubernur bagus, tetapi saya belum bisa memberikan (penjelasan) apa-apa karena memang masih harus dicari dasar hukumnya dulu terus dianalisis, dampaknya ke yang lain akan seperti apa, upaya menghilangkan dampaknya gimana, nanti kita lihat biar Pak Gubernur tidak salah memutuskan," kata Andri kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).
Dishub DKI juga berkoordinasi dengan tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya begitu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyepakati rencana untuk memberi izin bagi ojek untuk beroperasi di Jakarta.
"Kemungkinan (pemberian izin) sebesar apa, saya belum bisa bilang. Yang penting, saya mendapat masukan dari Ditlantas. Kami harus mencari dasar hukumnya dulu. Intinya, kalau saya, jangan terlalu gegabah," lanjut Andri.
Sebelumnya, Rabu (29/7/2015), Basuki dan Tito bersepakat untuk memberikan izin karena menilai transportasi jenis ojek dibutuhkan oleh warga Jakarta.
Basuki juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya merevisi aturan yang saat ini tidak memberikan izin bagi ojek sebagai angkutan umum di Indonesia, termasuk di Jakarta. Sebab, Basuki melihat keberadaan ojek sangat membantu warga dalam berkegiatan sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.