Bila nantinya ditemukan penyalah guna dana tersebut dilakukan oleh siswa penerima, siswa yang bersangkutan akan langsung diberi sanksi tegas.
Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman mengatakan, sanksi tegas yang kemungkinan akan diterapkan adalah siswa tersebut akan langsung dicoret dari daftar penerima KJP. Selain itu, namanya juga akan langsung dipublikasikan.
"Intinya dengan sanksi yang keras dan akan kita publikasikan supaya kapok," kata Arie saat dihubungi, Senin (3/8/2015). [Baca: Dana KJP untuk Karaoke, Ahok Ancam Lapor ke Polisi]
Meski ada penyalahgunaan, Arie menyebut secara umum penerapan peraturan pembatasan penarikan tunai dana KJP sudah berlangsung efektif. "Yang enggak benar itu jumlahnya cuma nol koma sekian persen," ujar Arie.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan peraturan pembatasan penarikan tunai dana KJP. Dengan adanya peraturan ini, peserta KJP hanya bisa menarik uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.
Pembatasan penarikan tunai dana KJP itu bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan. [Baca: Ada Dana KJP yang Disalahgunakan untuk Berkaraoke]
Namun, Bank DKI baru saja menemukan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, di antaranya untuk kegiatan karaoke dan membeli emas. [Baca: Dana KJP Juga Disalahgunakan untuk Beli Emas]
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki electronic data capture (EDC). "Jadi, dikembalikan ke perilaku penggunanya. Tidak semua orang baik," ucap Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.