"PBB sekitar Rp 3 triliun. Wajib pajak yang menunggak ada dari pribadi dan perusahaan. Mereka sudah lama tidak membayar pajak sehingga piutang dari pajaknya menjadi tinggi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Menurut Agus, untuk melakukan penindakan, Dinas Pelayanan Pajak telah mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.
Nantinya Kejaksaan Tinggi akan bertugas melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajaknya.
"Dalam beberapa pekan ini kami bersama Kejaksaan akan memanggil para penunggak pajak PBB yang nilainya tinggi," ujar Agus.
Mantan Kepala Dinas Kominfomas ini berharap cara yang dilakukan itu dapat membantu dalam usaha mencapai target pendapatan pajak Rp 36 triliun.
"Walaupun saya tidak yakin dengan target tahun ini. Karena jika ingin dapat uang sebanyak itu butuh tarif baru, cara baru, dan wajib pajak baru," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.