Orang yang sempat mengaku-ngaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti ini berutang sampai puluhan juta rupiah kepada temannya sesama napi yang menjual narkoba jenis sabu.
"Utangnya Rp 20 jutaan. Waktu di sebelah, saya utang kayak gitulah. Utang beli itu (sabu). Pas dioper di sini, (utang) lagi," kata Ony saat berada di halaman Lapas Kelas II A Salemba, Senin (17/8/2015). (Baca: Ada Napi Tipu Pejabat Polri dari Lapas, Kalapas Salemba Akui Kecolongan)
Selama di lapas, Ony mengaku telah beberapa kali berpura-pura sebagai Kadiv Propam Polri, Wakapolri, dan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Ony menelepon sejumlah pejabat Polri yang tingkatnya di bawah pangkat pejabat polisi yang dia perankan, dengan dalih meminta bantuan menyetor sejumlah uang untuk keperluan tugas ataupun keperluan pribadi.
Dari hasil menipunya itu, Ony mengaku hanya bisa mengumpulkan Rp 11 juta. Uang tersebut dia terima dengan cara ditransfer ke rekening yang dia buat melalui orang di luar lapas yang membantunya.
"Untuk pengambilan uang (hasil menipu), dibantu orang lain. Ada juga keterlibatan orang dalam lapas. Petugas lapas bekerja sama dengan pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti di Polda Metro Jaya.
Saat ini, Ony kembali ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dasar dua laporan dari pejabat Polri yang pernah ditipu belum lama ini.
Polisi masih menyelidiki siapa yang mengedarkan sabu kepada Ony, dan oknum petugas lapas yang membantunya melakukan penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.