DEPOK, KOMPAS.com - Meski masa kampanye akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok hanya diperbolehkan menggelar kampanye model rapat terbuka sebanyak satu kali.
Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mengatakan aturan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU di tingkat pusat. Peraturan tersebut menyatakan kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar hanya boleh dilakukan satu kali.
"Selama masa kampanye boleh melakukan kampanye dalam bentuk apaapun kecuali rapat umum. Karena selama periode masa kampanye ini rapat umum di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan satu kali," kata Titik usai acara penetapan pasangan calon, di Kantor KPU Kota Depok, Senin (24/8/2015).
Selain hanya diperbolehkan menggelar kampanye model rapat terbuka sebanyak satu kali, Titik mengatakan setiap pasangan calon juga diharuskan untuk menyertakan rincian biaya yang mereka habiskan setiap menggelar kampanye.
"Setiap selesai kampanye harus disebutkan dana yang dihabiskan berapa dan item apa aja yang digunakan," ujar dia.
Sebagai informasi, KPU Kota Depok telah menetapkan secara resmi dua pasang calon yang akan maju dalam pilkada. Mereka adalah Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Somad-Pradi Supriyatna.
Setelah penetapan, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada Selasa (25/8/2015). Masa kampanye sendiri akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni dari 27 Agustus-5 Desember.
Adapun masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 6-8 Desember. Dan pada 9 Desember, masyarakat Kota Depok beserta daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia yang juga tengah menyelenggarakan Pilkada akan melakukan pemilihan untuk menentukan kepada daerahnya yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.