Namun, pembiaran itu dinilai Yayat juga memiliki alasan. Pertimbangan ekonomi, kesempatan kerja, dan kesempatan usaha lebih dikedepankan. Padahal, bangunan yang berubah peruntukan tanpa izin menyalahi ketentuan aturan.
"Tapi, ini kan akibat persoalan penetrasi dalam konteks tekanan kekuatan pasar yang begitu kuat," kata dia.
Selain itu, tekanan juga berasal dari beban pajak bumi dan bangunan yang sangat tinggi untuk rumah-rumah yang berada di tengah kota, apalagi bagi mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan tinggi karena sudah pensiunan. Mengubah rumah tinggal mereka menjadi tempat usaha merupakan salah satu cara supaya mereka mampu membayar PBB.
"Banyak pemilik rumah-rumah di tengah kota yang tidak kuat bayar pajak, akhirnya jadilah restoran atau jadi kantor saja supaya bisa bayar pajak," kata Yayat.
Namun, menurut Yayat, legalisasi perubahan peruntukan bangunan juga tidak semestinya dilakukan terus-menerus. Maka dari itu, fungsi pengawasan dan ketegasan dari pemerintah perlu dikedepankan.
"Kalau misalnya salah ya harus ditutup, disegel. Nah ternyata kita meskipun bangunan sudah disegel tetap saja buka usaha. Makanya, pengawasannya harus diperbaiki," ujarnya.