Pemberian uang kerahiman sebesar 25 persen nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam aturan itu sudah tidak berlaku lagi. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga warga terkena dampak penertiban yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan tidak akan mendapat uang kerahiman.
"Saya ikuti aturan saja, karena itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (25/8/2015).
Basuki mengatakan, selama memimpin rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Basuki selalu meminta Dinas Pekerjaan Umum membuat Pergub pemberian uang kerahiman khusus bagi warga bantaran Kali Ciliwung.
Namun, karena pemberian uang kerahiman tidak diizinkan, maka Pemprov DKI mendorong warga untuk relokasi ke rusunawa. Selama DKI belum bisa memberi rusun yang laik pakai, maka DKI tidak bisa menertibkan pemukiman di bantaran kali.
"Kalau (uang kerahiman) untuk warga penertiban kali lain, enggak boleh saya bilang. Untuk Ciliwung, okelah kami kasih. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, kalau kamu mau berdebat sama saya enggak karuan, ya saya ladenin. Tidak usah berdebat sama saya karena di negara kita itu enggak dikenal uang kerahiman," kata Basuki.
Basuki sebelumnya juga telah memberi penawaran kepada warga korban penertiban Kali Ciliwung. Bagi warga Kampung Pulo memiliki sertifikat yang akan mendapatkan ganti rugi. Namun ganti rugi yang diberikan juga berupa rusunawa. Jumlahnya disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki.
Sayangnya, dari 520 bidang yang terkena normalisasi Sungai Ciliwung tidak ada yang memiliki sertifikat. Mereka hanya memiliki akta jual beli bangunan diatas lahan negara.
"Gimana kalau mau duit dan mau rusun juga, kami cari aturannya enggak ketemu. Oke kami cari solusi yang lain. Kami bikin tinggi saja rumahnya. Kalau anda punya tanah, punya bukti hak milik. Saya ganti 1,5 kali. Kalau 100 meter diganti 150 meter dan kami kasih sertifikat HPL. Tidak mungkin saya kasih uang kerahiman, nanti masuk penjara," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.