Bahkan, saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki sempat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kepada Penggarap Tanah Negara. Di dalam peraturan tersebut disebutkan pembebasan lahan tiap meter persegi akan dihitung 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Memang, kami dulu mau kasih uang kerahiman 25 persen dari NJOP. Tapi sekarang sudah ada peraturan, kami enggak boleh kasih kerahiman," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (25/8/2015).
Namun, Pergub itu sudah tidak berlaku lagi ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah memberi uang kerahiman bagi penggarap tanah negara. Hal ini, lanjut dia, sama halnya ketika Kementerian Agama (Kemenag) melarang Pemprov DKI memberi katering kepada jamaah haji.
Pada akhirnya, Pemprov DKI memberi ganti unit rusun full furnished kepada warga Kampung Pulo. "Unit rusun ini bisa kamu pakai seumur hidup, sampai 7-10 turunan boleh dipakai. Kamu tinggal bayar iuran saja.
"Di rumah saja kamu bayar iuran, ditambah pas tinggal di Kampung Pulo, kamu buang sampahnya ke belakang ke Kali Ciliwung. Sudah kalinya dangkal, dipatok tanah, bikin kontrakan, sungai tambah sempit," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.