"Dia (Tomo) sudah beroperasi 25 tahun sebagai pencopet," kata Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Berawal mencopet untuk coba-coba, Tomo pun langsung menjadikan tersebut menjadi profesi. Ia melakukan hal tersebut bersama tiga rekannya selama puluhan tahun. "Temannya tiga lagi masih buron," kata Handik.
Ketiga pencopet komplotan Tomo ialah Yanto Gondrong, Heri, dan Yanto Botak. Saat ditangkap pada Kamis (27/8/2015) di daerah Pulogadung, Tomo pun pasrah dan tak berkutik.
"Para tersangka biasanya beroperasi di Jakarta Selatan dan Bogor," kata Handik.
Dari penangkapan Tomo, polisi menyita dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.300.000. Tomo dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.