"Kan baru diprediksi kalau naik terus bisa sampai seperti itu. Yang jelas sampai dengan saat ini kalau ada yang pindah sih belum ada," kata dia Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Agus menjelaskan, kenaikan pajak hingga 140 persen sebenarnya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2013. Atas dasar itu, ia menilai harus dilakukan perubahan peraturan terlebih dahulu apabila memang ingin mengubah kebijakan penarikan PBB.
"Jadi, peraturannya diubah dulu. Kalau pun enggak naik terus nanti tinggal diatur aja dasar pengenaannya mau tiga tahun sekali atau lima tahun sekali," ujar dia.
Sebelumnya, DPRD DKI mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan besaran PBB yang tinggi. Kebijakan ini dianggap dapat membuat warga menengah berpotensi terusir dari tempat tinggalnya secara perlahan.
Hal itu dilontarkan oleh anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI Santoso saat rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUAPPAS) 2016 antara tim anggatan pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI dan Badan Anggaran DPRD DKI, di Gedung DPRD DKI, Senin (31/8/2015).
"Tidak boleh pemerintah menekan warga dengan menetapkan PBB yang tinggi. Karena itu merupakan bentuk kezaliman. Pasti banyak warga yang tidak akan mampu membanyar," kata Santoso.
Sebagai informasi, tingginya PBB di DKI Jakarta telah berlangsung sejak 2013. Tingginya pajak merupakan akibat dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.
Pemprov DKI memang memberikan keringanan kepada wajib pajak berpenghasilan rendah dan pensiunan. Caranya, wajib pajak harus membuat surat keterangan tentang besar penghasilan dari tempat kerja wajib pajak. Surat itu dilampiri fotokopi KTP dan kartu keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.