Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis Pajak: Belum Ada Warga yang Pindah karena PBB Mahal

Kompas.com - 01/09/2015, 15:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, sampai saat ini, belum ada warga Jakarta yang terpaksa pindah karena tak mampu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Walaupun ia mengakui potensi tersebut bisa saja terjadi pada kemudian hari.

"Kan baru diprediksi kalau naik terus bisa sampai seperti itu. Yang jelas sampai dengan saat ini kalau ada yang pindah sih belum ada," kata dia Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Agus menjelaskan, kenaikan pajak hingga 140 persen sebenarnya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2013. Atas dasar itu, ia menilai harus dilakukan perubahan peraturan terlebih dahulu apabila memang ingin mengubah kebijakan penarikan PBB.

"Jadi, peraturannya diubah dulu. Kalau pun enggak naik terus nanti tinggal diatur aja dasar pengenaannya mau tiga tahun sekali atau lima tahun sekali," ujar dia.

Sebelumnya, DPRD DKI mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan besaran PBB yang tinggi. Kebijakan ini dianggap dapat membuat warga menengah berpotensi terusir dari tempat tinggalnya secara perlahan.

Hal itu dilontarkan oleh anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI Santoso saat rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUAPPAS) 2016 antara tim anggatan pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI dan Badan Anggaran DPRD DKI, di Gedung DPRD DKI, Senin (31/8/2015).

"Tidak boleh pemerintah menekan warga dengan menetapkan PBB yang tinggi. Karena itu merupakan bentuk kezaliman. Pasti banyak warga yang tidak akan mampu membanyar," kata Santoso.

Sebagai informasi, tingginya PBB di DKI Jakarta telah berlangsung sejak 2013. Tingginya pajak merupakan akibat dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.

Pemprov DKI memang memberikan keringanan kepada wajib pajak berpenghasilan rendah dan pensiunan. Caranya, wajib pajak harus membuat surat keterangan tentang besar penghasilan dari tempat kerja wajib pajak. Surat itu dilampiri fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com