"Kita ini kan selalu kalah dalam persidangan, tapi kenapa hanya dianggarkan Rp 2 miliar untuk penyelesaian 40 perkara? Nanti kita ke sana malah jadi minder duluan," ujar Ramli dalam rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jumat (4/9/2015).
Ramli mengatakan, wajar saja jika DKI Jakarta sering mengalami kekalahan dalam mempertahankan aset-asetnya. Sebab, tidak tersedia anggaran yang cukup untuk memperjuangkan aset-aset tersebut di meja hijau.
Dia menyarankan agar anggaran pengurusan perkara di pengadilan bisa ditambah lagi. "Supaya kita kalau datang ke pengadilan bisa datang dengan dada yang membusung ke depan. Bisa yakin. Jangan dananya malah kecil kaya gini," ujar Ramli.
Pemprov DKI memang sering mengalami kekalahan ketika menghadapi sengketa di pengadilan. Adapun beberapa kasus sengketa DKI dikalahkan penggugat, seperti sengketa lahan Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, gugatan bus transjakarta di Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI), dan sengketa lahan kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Hal itu disebabkan banyaknya perkara hukum, khususnya terkait sengketa aset di Pemprov DKI, tidak berbanding lurus dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada di Bidang Pelayanan Bantuan Hukum Biro Hukum DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.