"Tidak dilengkapi dengan surat. Hanya formulir A, artinya itu formulir impor dari luar negeri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Harusnya proses surat-surat kendaraan tersebut dilanjutkan hingga pembayaran pajak. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh R.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan, setelah memiliki formulir A, maka pemilik seharusnya membayar biaya masuk sehingga formulir C nanti bisa dikeluarkan.
"Baru bisa diproses ke Samsat untuk mendapatkan STNK dan BPKB," kata Sudarmanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa petang. Saat menabrak sepeda motor di Kelapa Gading pada Minggu (6/9/2015) lalu, mobil Lamborghini milik R diketahui memakai pelat nomor palsu. Ia memakai pelat kendaraan lain miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.