Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, usulan pengambilalihan IPDN oleh swasta telah diungkapkan sejak tahun 1990-an.
Namun, menurut dia, tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa dilakukan oleh swasta. "Jadi, itu sebenarnya bukan usulan baru. Namun, memang tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa diswastakan," ujarnya.
Ia mencontohkan pekerjaan penyusunan kebijakan undang-undang. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta.
Ia menuturkan, bagaimanapun birokrasi dalam pemerintahan itu perlu dilakukan dengan pengalaman. Penyusunan kebijakan, misalnya, tidak bisa dilakukan oleh orang yang baru dalam pemerintahan. (Baca: "Kalau Ada Alumnus IPDN yang Salah Tindak Saja, Jangan Bakar Lumbungnya!")
Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik Ahok, sapaan Basuki, karena kerap kali melakukan pergantian pejabat. Hal itu, menurut dia, dapat mengganggu stabilitas birokrasi.
"Birokrasi itu ibarat mesin, kalau sering diganti, dibongkar, maka akan banyak berhentinya, tidak stabil. Padahal, kunci pemerintahan adalah stabilitas," ujar dia.
Hasilnya, kata Djohermansyah, ketidakstabilan itu menghasilkan kinerja pemerintahan yang kurang optimal. Contoh nyatanya adalah penyerapan anggaran yang masih rendah.
"Kalau begitu, yang sengsara siapa? Ya warga DKI," katanya. (Baca: Diusulkan Dibubarkan, Alumni IPDN Ingin Temui Ahok)
Sebelumnya, Ahok mengatakan, konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.
Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank. (Baca: Pengalaman Ahok Punya Ajudan Alumnus IPDN )
Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.
Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa universitas swasta berhak melakukan pendidikan kepamongprajaan. (Baca: Alumni IPDN Kecewa, Ini Jawaban Ahok)
"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.