Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang

Kompas.com - 15/09/2015, 14:30 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengefisiensikan waktu, sebagian pengojek berbasis aplikasi terkadang mengoperasikan ponselnya saat berkendara. Sebagian juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Padahal, tindakan itu dapat mempertaruhkan keselamatannya sendiri dan orang lain. Tindakan itu pun menuai sejumlah keluhan bagi pengguna jasa ojek itu sendiri.

Ayu (23) misalnya, seorang pengguna ojek yang mengeluhkan beberapa pengojek aplikasi yang kerap mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Pengojek juga dikeluhkan beberapa kali melanggar aturan lalu lintas, misalnya menerobos lampu merah atau melanggar rambu. Ayu sendiri pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang.

"Saya pernah naik ojek aplikasi, pas itu abangnya belok kanan padahal enggak boleh belok kanan, ada rambunya. Ternyata di belokan itu ada polisi, jadinya ditilang. Waktu itu kejadiannya di perlintasan kereta Permata Hijau," tutur Ayu, di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Tyas (32) juga pernah mengalami pengojek yang memboncengnya ditilang. Kejadian itu dialaminya di Bundaran Senayan. (Baca: Mengeluhkan Pengojek Aplikasi yang Berponsel Saat Berkendara)

Pengojeknya masuk ke jalur khusus mobil di Jalan Senopati. Padahal, seharusnya sepeda motor berada di jalur paling kiri.

"Saya sudah bilang, tetapi abangnya mungkin enggak denger atau bagaimana jadinya lanjut terus. Pas dekat pos polisi baru deh ditilang," kata karyawati ini.

Abdul Kadir (37), salah satu pengojek berbasis aplikasi mengataku selalu berupaya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab, perusahaan tempatnya bekerja mewajibkan bagi para pengojeknya untuk berlaku demikian. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)

"Enggak berani saya langgar aturan, kan dipantau terus sama kantor. Lagian, kalau kita nyetir-nya ugal-ugalan kan bisa di-rate jelek sama penumpangnya," kata dia.

Namun, menurut dia, ada juga rekan-rekannya yang melanggar aturan lalu lintas sehingga ditilang. Ini, kata dia, biasanya disebabkan karena mereka ingin cepat menyelesaikan tugas.

Banyak ditilang

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto mengatakan, selama ini sudah banyak pengojek aplikasi yang ditilang.

Mereka ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. "Sudah banyak juga yang ditilang, kami tidak membeda-bedakan. Kalau salah, kami tindak," kata Miyanto.

Misalnya, mengoperasikan ponsel saat berkendara merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum. Sebab, tindakan itu dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Miyanto mengatakan, aturan itu diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengganggu konsentrasi dalam melakukan aktivitas mengemudi.

Selain itu, ada pula pelanggaran juga melanggar rambu-rambu yang dapat dikenakan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Jika ditilang, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Namun, Miyanto belum dapat menyebutkan detail pengojek yang ditilang. Ia menyarankan untuk menghubungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com