Perdebatan antara mereka membicarakan mengenai legalitas ojek berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan GrabBike. Selain itu, juga dipertanyakan pengawasan taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi.
"Pak, Go-Jek dan GrabBike lalu Uber itu semua kan melanggar undang-undang, kenapa justru terkesan ditoleransi?" ujar anggota Banggar DPRD Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Andri pun menjawab bahwa khusus untuk Uber dan GrabiTaxi, sebenarnya bisa diatur agar sesuai undang-undang. (Baca: Polisi: Banyak Pengojek Aplikasi yang Sudah Ditilang)
Persyaratannya adalah mereka harus membuat badan hukum dalam usaha mereka. Akan tetapi, sebelum Andri selesai menjelaskan, Pemimpin Banggar DPRD Mohamad Taufik mempertegas bahwa Uber, GrabBike, dan Go-Jek melanggar undang-undang.
"Saya kira kita sepakat ya bahwa Go-Jek dan GrabBike itu melanggar undang-undang. Bapak ngomong nih soal Go-Jek dan GrabBike segala macam. Bapak berani enggak tertibkan Go-Jek dan GrabBike?" ujar Taufik. (Baca: Dishub Soroti Mulai Banyaknya Pangkalan Ojek Berbasis Aplikasi)
"Kalau kita tertibkan Go-Jek, Pak, itu enggak hanya Go-Jek, kaitannya juga dengan ojek konvensional, Pak," ujar Andri.
"Kalau ojek konvensional mending Pak karena dia tidak declare sebagai usaha. Tetapi, kalau Go-Jek dan GrabBike kan sudah declare. Pak, kita mau dengar Bapak besok konferensi pers kalau Go-Jek, Uber, dan GrabBike melanggar UU. Berani enggak, Pak?" ujar Taufik.
"Kalau menyatakan melanggar itu sudah, Pak. Tetapi, kalau menindak, jujur saja saya belum bisa, Pak," ujar Andri.
Andri pun menjelaskan bahwa esok dia sudah menjadwalkan untuk mengumpulkan pihak Go-Jek, GrabBike, pihak kepolisian, dan pihak pengadilan.
Hal tersebut untuk membicarakan legalitas Go-Jek dan GrabBike. Taufik pun kembali mengkritik rencana itu. (Baca: Pengojek Berbasis Aplikasi Buka-bukaan soal Order Fiktif untuk Raup Untung)
"Pak, ini lebih lucu lagi. Bapak sama saja kayak kumpulin teroris sama penegak hukum, padahal tinggal ditangkap saja terorisnya," ujar Taufik.
"Sudah deh, Bapak bicaranya mutar-mutar, Bapak ini enggak sanggup. Bapak bereskan Go-Jek saja enggak berani," ujar Taufik. "Ya, kan tadi memang saya bilang, Pak, saya enggak sanggup," ujar Andri.
Andri pun menegaskan bahwa persoalan penindakan Go-Jek dan GrabBike sebenarnya bukan ranah Dinas Perhubungan. Jika melakukan penindakan, tindakan yang bisa dilakukan adalah penilangan.
Sementara penilangan merupakan domain kepolisian. Andri pun tetap berpendapat bahwa undang-undang masih bisa direvisi agar Go-Jek dan GrabBike bisa legal.
"Ya sudah deh, Bapak yang usul ke DPR buat revisi UU kalau gitu. Mudah-mudahan Bapak kesampaian deh keinginannya," ujar Taufik. "Iya, Pak. Saya akan godok revisinya dengan pemilik Go-Jek juga," jawab Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.