Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Biarkan Hunian Liar

Kompas.com - 22/09/2015, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Beban terberat membenahi sungai-sungai di Jakarta yang sudah rusak berat dan diokupasi liar secara masif adalah pembebasan lahan. Di sepanjang hilir Ciliwung di Jakarta, misalnya, pembiaran tumbuhnya hunian di pinggir kali dan gelapnya dokumen kepemilikan lahan selama bertahun-tahun menjadi tantangan terbesar pemerintah. Tantangan yang tak lepas dari pertaruhan politis pemimpin daerah.

Dengan berpegang pada legalitas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI, didukung pemerintah pusat, secara tegas meratakan hunian sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk normalisasi Sungai Ciliwung, pertengahan Agustus lalu. Sesuai data BPN, tidak ditemukan dokumen tanah atas nama warga setempat di bantaran sungai itu.

Penggusuran dengan mengerahkan lebih dari 2.000 personel polisi dan satuan polisi pamong praja itu memperoleh perlawanan sengit dari sebagian warga yang sudah tinggal di sana puluhan tahun. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI tetap memenuhi kebutuhan hunian dengan merelokasi warga Kampung Pulo ke Rumah Susun Sederhana Sewa Jatinegara.

Di tengah proses relokasi berlangsung, satu per satu warga menunjukkan eigendom verponding, dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Belanda. Ciliwung Merdeka, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga Ciliwung, menyatakan, ada banyak warga Kampung Pulo yang memiliki dokumen tanah itu.

Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Gunawan menyampaikan, dokumen tanah eigendom verponding dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, seperti diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, semua dokumen tanah yang dikeluarkan Pemerintah Belanda harus dikonversi ke dokumen Indonesia. Kesempatan konversi itu diberikan selama 20 tahun sejak UU Pokok Agraria diterbitkan. Oleh karena itu, sejak 1980, semua lahan dengan dokumen Belanda menjadi tanah negara.

”Namun, pemilik dokumen verponding tetap kami beri prioritas untuk memiliki tanahnya dengan dokumen Indonesia. Hanya, jika kemudian ada pihak lain yang telah mengklaim tanah itu dengan dokumen tanah Indonesia, hak pemilik verponding itu hilang,” ujar Gunawan.

Menurut Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Penataan Ruang Kurnia Toha, amanat UU Pokok Agraria itu kerap kali tak diperhatikan oleh majelis hakim di pengadilan. Karena itu, masih ada saja warga yang hanya berbekal eigendom verponding dapat merebut tanah yang diklaim.

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang kawasan lindung sempadan sungai yang sudah lahir sejak 25 tahun lalu seharusnya juga makin memperkuat upaya mencegah okupasi bantaran. Akan tetapi, keppres itu terbukti menjadi produk hukum tanpa implementasi.

Terkait okupasi bantaran, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, warga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, apalagi jika tanah tersebut sudah berpindah tangan sehingga penghuni tangan kedua dan seterusnya tak tahu sejarah ataupun status tanah yang ditempati. Padahal, untuk tahu status tanah cukup mengecek ke BPN.

Persoalannya, lanjut Heru, tak banyak aparat yang berani bertindak. ”Kami dorong aparat agar lebih berani untuk menindak pelanggaran, seperti okupasi lahan secara liar,” ujarnya.

Keberanian dan konsistensi

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi menyampaikan, setiap proyek fisik yang bersentuhan dengan publik itu memiliki beban lebih berat, terutama di perkotaan. Kemauan politik dan keberanian pemimpin daerah sangat menentukan, begitu juga konsistensi pemerintah.

Ernan Rustiandi, ahli dan peneliti sungai dari Institut Pertanian Bogor, juga mengungkapkan, upaya Pemerintah Provinsi DKI memperbaiki lingkungan sungai saat ini patut diapresiasi. Kerusakan Ciliwung selama ini akhirnya mulai ditangani dengan jelas dan tegas.

Namun, pemerintah belum memaksimalkan seluruh potensi yang ada, termasuk dukungan komunitas. ”Saya pesimistis, jika pemerintah tetap jalan sendiri, masalah Ciliwung akan menjadi proyek penanganan abadi,” ucap Ernan. (FRO/BRO/DNA/MDN)

-------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 22 September 2015, dengan judul "Jangan Biarkan Hunian Liar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com