Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun Penjara, Udar Pristono Banding

Kompas.com - 25/09/2015, 13:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa korupsi pengadaan bus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini kami mengajukan banding. Suratnya sudah diajukan tadi,” ujar Tonin kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2015).

Berdasarkan salinan akta permintaan banding yang diperlihatkan Tonin, pengajuan tersebut terdaftar dengan Nomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST. Surat ditandatangani oleh Tonin dan wakil panitera atas nama Watty Wiarty.

Pengajuan banding diajukan lantaran Tonin merasa seharusnya majelis hakim memutus bebas kliennya. Sebab, dua dakwaan soal korupsi dan pencucian uang sudah tidak terbukti.

Adapun dakwaan gratifikasi yang membuat kliennya divonis lima tahun penjara dianggap meleset dari fakta yang ada. Tonin mengatakan, uang Rp 78 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta bernama Yedi bukanlah uang gratifikasi atas tender yang dimenangi perusahaan itu. Uang itu adalah uang jual beli mobil milik Pristono.

“Mobil itu memang awalnya milik Dishub DKI, karena sudah tua, dilelang. Pristono beli. Beberapa bulan kemudian, dia jual lagi. Kebetulan yang beli Yedi itu, tapi itu tak ada kaitannya menang tender. Susah juga negara ini kalau semua dikait-kaitkan,” ujar Tonin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Rabu (23/9/2015), dengan pidana penjara lima tahun. Udar juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com