Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Udar Pristono Lupa dengan Kursi Rodanya

Kompas.com - 23/09/2015, 17:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski datang dengan menggunakan kursi roda karena mengaku mengalami sakit pada kakinya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ternyata bisa berjalan dengan normal.

Hal itu terjadi seusai hakim membacakan vonis untuknya dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pidana korupsi dan TPPU proyek pengadaan transjakarta 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar. (Baca: Datang Pakai Kursi Roda, Usai Vonis Udar Pristono Berjalan Biasa)

Pantauan Kompas.com, seusai hakim menutup sidang, Udar langsung berdiri dan berjalan ke arah tempat duduk majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Sontak, pengunjung sidang terkejut karena sebelumnya mengira Udar mengalami sakit pada kaki yang membuatnya sulit berjalan. "Pak, kursi rodanya, Pak," ujar salah satu pengunjung sidang.

Namun, Udar tampaknya tidak mendengar teriakan tersebut. Terbukti setelah menyalami hakim dan berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya, Udar kemudian meladeni wawancara dengan para wartawan.

Saat sesi wawancara yang diwakili salah seorang pengacaranya, Udar dalam posisi berdiri. Berbeda saat sebelum sidang, ia meladeni pertanyaan wartawan dengan duduk di atas kursi roda. (Baca: Selain Divonis 5 Tahun, Udar Dijatuhi Denda Rp 250 Juta)

Udar tak menanggapi pertanyaan seputar "lupanya" ia pada kursi rodanya itu. Setelah meladeni wawancara dengan wartawan, Udar meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, baru ia terlihat menggunakan kursi rodanya kembali.

Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Ia menyebut luka itu didapat saat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia menyebut luka itu kemudian membesar setiap harinya akibat penyakit gula yang dideritanya.

Udar bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mengizinkannya dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center sejak akhir Juli. Menurut Udar, perawatan medis membuat kaki kirinya terhindar dari amputasi. (Baca: Terbukti Terima Gratifikasi Rp 78 Juta, Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara)

"Untung saja majelis hakim memberi saya keringanan untuk segera dirawat sehingga kaki saya cepat ditangani. Kalau tidak, nauzubillah min zalik, mungkin kaki kiri saya sudah diamputasi," ujar Udar sebelum sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com