Meski demikian, dia melanjutkan, pengelola tempat hiburan juga berkewajiban untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba di lingkungan usahanya. Ia pun menyarankan Basuki untuk segera membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda) yang mengatur kebijakan tersebut.
Selain membicarakan hal itu, Buwas mengaku hanya memaparkan program-programnya sebagai Kepala BNN dalam mencegah ataupun memberantas narkoba di Jakarta. Sebab, dia melanjutkan, barometer keberhasilan jalannya program tersebut dilihat dari DKI Jakarta.
"Saya minta izin kepada Pak Gubernur kala nanti ada upaya-upaya yang saya lakukan yang dalam proses-proses itu mohon kiranya Pak Gubernur sudah tahu. Ini kami koordinasi bersama dengan BNNP DKI. Nantinya, saya akan sampaikan tim untuk koordinasikan dengan beliau tentang program saya ke depannya," kata mantan Kabareskrim itu.
Pemprov DKI bersama BNN dan Polri pernah menutup diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat, Mei 2014 lalu. Penutupan dilakukan karena maraknya peredaran narkoba di diskotek tersebut. Saat itu, kepolisian melakukan penggeledahan di Stadium.