Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dana Hibah pada APBD-P Tangsel untuk Pilkada Dinilai Terlalu Besar

Kompas.com - 29/09/2015, 12:12 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dana hibah yang disertakan dalam draf APBD Perubahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dinilai terlalu besar. Usulan dana hibah yang semula ditetapkan sebesar Rp 29.568.000.000 dinaikkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 105.264.648.518.

Persentase kenaikan usulan dana hibah itu mencapai 256 persen dari usulan semula. Pakar politik Universitas Pamulang Suhendar menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, usulan dana hibah tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Di antaranya, kata dia adalah pemberian dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan.

"Nilai usulan dana hibah itu terlalu besar. Menurut saya, hal itu tidak patut, mengingat usulan dana hibah jauh lebih besar dari usulan dana untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang berdasarkan skala prioritas harusnya lebih penting," kata Suhendar kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Menurut Suhendar, usulan kenaikan dana hibah yang terlampau tinggi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ yang keduanya menyebutkan bahwa belanja hibah dianggarkan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan.

Suhendar merinci, dari sekian banyaknya poin dalam Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak ada yang nominalnya mencapai angka Rp 105 miliar.

"Contoh saja, usulan untuk Perencanaan Pembangunan 10 instansi di Tangsel hanya Rp 42.395.771.715. Untuk Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tiga instansi hanya Rp 17.105.417.168. Ada 13 poin Urusan Pemerintahan Wajib yang angka paling besarnya hanya di kisaran Rp 40 miliar. Dengan begitu, ini jelas melanggar peraturan yang berlaku," ujar Suhendar.

Dana hibah yang bersumber dari APBD murni Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri, sebelum ada usulan di APBD Perubahan, untuk pilkada, telah diberikan pada bulan Apri dan Mei 2015.

KPUD Tangerang Selatan mendapat dana hibah sebesar Rp 60 miliar dan Panwaskada Tangerang Selatan mendapatkan Rp 8 miliar.

Usulan dana hibah tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pekan ini. "Kami belum jadwalkan kapan paripurnanya, tapi kami perkirakan dalam pekan ini," tutur Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Mochamad Ramlie saat dikonfirmasi secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com