Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

451 Kendaraan Sewa Bekas Taksi Gelap Beroperasi di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 08/10/2015, 17:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Manajemen Bandara Soekarno-Hatta resmi memiliki 451 unit kendaraan sewa yang sebelumnya merupakan taksi gelap. Kendaraan sewa ini di bawah naungan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).

Ratusan unit kendaraan sewa tersebut baru ada di Terminal 2 dan disiapkan tempat khusus sebagai titik muat termasuk konter pemesanan.

"Sekarang penumpang bisa memilih, antara taksi atau kendaraan sewa. Ada 451 kendaraan sewa, kita tidak lagi menyebutnya taksi gelap, karena sudah ada yang mengelola, dari Inkopau," kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta Zulfahmi, Kamis (8/10/2015).

Sistem pemesanan kendaraan sewa itu mirip dengan cara memesan taksi. Penumpang di lobi terminal yang mau memesan kendaraan sewa bisa datang langsung ke konter khusus yang disediakan.

Sopir kendaraan sewa sendiri berada di tempat parkir Terminal 2. Titik muat juga disiapkan di kawasan parkir, berbeda dengan titik muat taksi yang ada di dekat lobi terminal.

Menurut Zulfahmi, sejak tanggal 20 September 2015, 451 kendaraan sewa beroperasi masih dalam tahap uji coba. Usulan untuk diresmikan sebagai kendaraan sewa masih diusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, mobil-mobil tersebut tetap bisa beroperasi di bawah naungan Inkopau. Inkopau menggunakan stiker khusus sebagai penanda kendaraan sewa.

Manajemen bandara masih menjangkau sebanyak mungkin taksi gelap yang mau bergabung dan ditetapkan sebagai kendaraan sewa. Dengan begitu, belum ada standar kendaraan seperti apa yang bisa bergabung sebagai kendaraan sewa.

"Peraturannya belum ditetapkan. Minimal, usia kendaraan tidak di atas lima tahun," ujar Zulfahmi.

Tarif kendaraan sewa tidak menggunakan sistem argo seperti taksi. Tarifnya ditetapkan flat dan berbeda-beda, tergantung ke mana tempat tujuannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Pria Paruh Baya di Kemayoran Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024

Megapolitan
PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

PDI-P Tawari Ahok Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Pengamat: Dia Punya Nama Besar untuk Melawan Bobby

Megapolitan
Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Syarat Pembuatan SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

Megapolitan
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Hari Ini, Berlaku di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Sempat Buang HP dan Kartu Identitas saat Kabur

Megapolitan
Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com