Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sebut Pelaku Pencabulan di Rusun Pinus Elok Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 15/10/2015, 13:19 WIB
Jessi Carina,
Desy Afrianti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia telah bertanya langsung kepada Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji soal pencabulan anak di Rusun Pinus Elok. Menurut Ahok, sapaan Basuki, pelaku pencabulan tersebut memiliki gangguan jiwa dan pantas dipidana.

"Ini orang sudah beberapa kali, dia tinggal sama ibu dan kakaknya. Tadi saya kira dia bujangan, saya sudah ngomong sama Ibu Ika, jadi orang kayak gini mesti dipidana. Jadi yang model kayak gini harus dipisahkan karena dia kategori kejiwaan juga," ujar Ahok di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Ahok merasa aneh melihat ada pria yang tertarik secara seksual dengan anak-anak. Padahal, sewajarnya orang dewasa menyayangi anak kecil.

Perilaku pelaku pencabulan yang seperti itu, bagi Ahok, sudah menunjukkan tanda gangguan jiwa.

"Kalau kamu gangguin anak umur tiga tahun, kamu agak keganggu. Lihat anak kecil harusnya lucu dan sayang, tetapi ini ngeseks, gimana gitu loh, berati kamu keganggu jiwanya," ujar Ahok. (Baca: Warga Rusun Pinus Elok Tolak Pelaku Pencabulan Kembali ke Rumahnya)

Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berisial ER (35), yang juga warga rusun tersebut.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Haean mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2015) kemarin.

Korban yang tinggal di lantai lima saat itu bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun. Kemudian, DF memanggil korban. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban," kata Armunanto Selasa (13/10/2015) malam.

Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com