"Setelah kita cek ulang, mereka dirazia karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan," kata Maruli saat dihubungi, Selasa (20/10/2015) sore.
Menurut Maruli, secara total ada enam bus transjakarta yang terjaring razia. Dari jumlah tersebut, lima hanya dikenakan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) dari polisi karena sopir tidak bisa menunjukan STNK, sedangkan satu dilarang beroperasi karena sopir tidak bisa menunjukan bukti lulus uji kir.
"Jadi, total ada enam bus ditertibkan. Lima ditilang, satu stop beroperasi," ujar Maruli.
Sebagai informasi, tiga dari lima bus transjakarta yang terjaring razia masing-masing berkode DMR 006, DMR 005, dan DMR 015 yang merupakan milik operator Damri. Khusus untuk bus DMR 015, petugas mengenakan tambahan pasal kesalahan karena sopir kedapatan tidak memakai seatbelt.
Selain bus transjakarta, petugas Dishubtrans juga menindak 14 angkutan umum lainnya, seperti mikrolet, metromini, kopaja, dan bus pariwisata. "Total kendaraan yang ditertibkan hari ini mencapai 920 kendaraan," pungkas Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.