"Pengakuannya baru empat hari, tapi akan kita kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono di Bekasi, Kamis.
Pengoplosan gas tersebut dari tabung elpiji 3 kilogram menjadi tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram. Aparat yang mengintai tempat ilegal tersebut langsung melakukan penggerebekan pagi tadi bersama Satuan Reskrim Polresta Bekasi.
"Kita berhasil sita tabung 2822 tabung elpiji berbagai jenis," kata Mujiyono. Saat digerebek, tempat tersebut tengah beroperasi.
Alhasil, polisi pun mendapat belasan karyawan di lokasi. "Satu orang jadi tersangka dan 19 karyawan jadi saksi," kata Mujiyono.
Satu tersangka tersebut atas nama B (35). Ia merupakan otak dari pengoplosan elpiji ini. "Dia ini pemilik modal," kata Mujiyono.
Saat ini B diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.