Dinas Kebersihan DKI Jakarta diketahui ingin mengambil alih pengelolaan sampah DKI di Bantargebang, yang sebelumnya ditangani PT Godang Tua Jaya.
"Dinas Kebersihan mengajukan anggaran yang tidak menyertakan PT Godang Tua Jaya yang di dalamnya ada tipping fee. Tapi mereka ingin mengelola sendiri," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, di Gedung DPRD DKI, Jumat (30/10/2015).
Pemprov DKI diketahui memberi surat peringatan untuk PT Godang Tua Jaya.
Terbitnya surat peringatan dilatarbelakangi tidak tercapainya financial closing, penatausahaan dan pencatatan keuangan yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Selain itu, belum ada sarana dan prasarana baru di TPST Bantargebang seperti yang tertuang dalam perjanjian, misalnya pembangunan gasifikasi.
Pemprov DKI memberi tenggat waktu bagi PT Godang Tua Jaya untuk memenuhi kewajiban tersebut paling lambat pada 10 Januari 2016.
Oleh karena itu, Sanusi menyarankan PT Godang Tua Jaya untuk segera memenuhi permintaan Pemprov DKI.
Bila tidak, mereka dapat dipastikan tidak akan mendapatkan lagi hak pengelolaan TPST Bantargebang, minimal sepanjang tahun 2016, walau mereka masih memiliki perjanjian kontrak hingga 2023.
"Kalau kami menyetujui, mau tidak mau pasti batal perjanjian ini. Karena kita tidak mungkin membayar double. Bayar ke Godang Tua juga, kelola sendiri juga. Nanti jadinya double anggaran dong," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.