Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali membeli empat bidang tanah di area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Saya tidak punya lahan di sana. Itu bukan punya saya. Itu milik masyarakat. Punya tiga orang di empat lokasi," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).
Menurut Efdinal, keterlibatannya dalam sengketa lahan diawali kedatangan tiga orang pemilik lahan kepadanya pada sekitar tahun 2005. Saat itu, ia masih berstatus staf di BPK.
Tiga orang yang mendatangi Efdinal merupakan penduduk sekitar TPU Pondok Kelapa yang lahannya diuruk Pemprov DKI pada era-tahun 1990-an, namun ganti ruginya belum juga dibayarkan.
"Masalahnya itu sudah berlangsung 15 tahun," ujar dia.
Efdinal mengatakan, kedatangan ketiga orang tersebut dilatarbelakangi informasi yang mereka dapat bahwa Efdinal memahami masalah pengurusan lahan.
Menurut Efdinal, ia pun tergerak untuk membantu karena menilai kepemilikan lahan dari ketiga orang tersebut sah.
Menurut Efdinal, dokumen yang dibawa ketiganya membuktikan bahwa kepemilikan lahannya sah. (Baca: ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa)
Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.
"Jadi, saya hanya membantu mereka. Saya menolong supaya mereka mendapatkan haknya,” ujar dia.
Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim empat bidang lahan milik ketiga orang itu merupakan lahan milik orang lain.
"Sementara dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda," jelas Efdinal. (Baca: ICW: Pejabat BPK yang Punya Aset Tanah Rawan Konflik Kepentingan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.