Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa

Kompas.com - 11/11/2015, 14:09 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. "Hari ini, kami melaporkan EDN yang kami duga telah melanggar kode etik, menggunakan wewenangnya sebagai pejabat BPK untuk kepentingan pribadinya. Laporan disampaikan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI," kata Febri Hendri dari Divisi Investigasi ICW, Rabu (11/11/2015) siang, kepada Kompas.com.

Adapun EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir 2014. Menurut Febri, kecurigaan ICW berawal pada 2005, ketika lahan seluas 9.618 meter persegi itu dibeli EDN dari warga di sana. Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.

Lahan yang mulanya terdiri atas empat bidang itu dibeli EDN dari tiga orang pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang memiliki dua bidang lahan sekaligus.

Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Penawaran lahan itu dilakukan EDN dengan enam kali mengirimkan surat kepada Gubernur dan pejabat Pemprov DKI dalam kurun waktu 2005 hingga 2013.

Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN karena lahan itu dalam status sengketa. Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.

Surat tersebut dikirimkan oleh EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.

LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.

Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.

Laporan ICW ini diterima Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BPK RI Rati Dewi Puspita untuk kemudian diteruskan kepada inspektur utama selaku panitera dalam Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

"Saya mewakili saja. Laporan ini resmi kami terima, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti," tutur Rati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com