Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Ditandatangani Ketua BPK DKI sebagai Pemilik Tanah di TPU Pondok Kelapa

Kompas.com - 12/11/2015, 16:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption watch (ICW) memperlihatkan dokumen surat yang mereka jadikan bukti dalam pelaporannya terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Efdinal menyatakan empat lahan tersebut sudah ia kuasai dan ia duduki.

Meskipun ia belum mengalihkan nama dari para pemilik lama, masing-masing Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.

Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dengan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.

"Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Indah untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Berdasarkan surat tersebut, tanah milik Mat Sohe merupakan tanah dengan girik C 1545 petak 43 S.I dengan luas 2.800 meter persegi; tanah Banhrudin Encit merupakan tanah dengan girik C 1543 petak 45 D.I dengan luas 2.119 meter persegi, dan girik C 1543 petak 42 S.I dengan luas 1.575 meter persegi; dan tanah Asan Kajan merupakan tanah dengan girik C 1547 petak 42a S.I dengan luas 3.124 meter persegi.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Efdinal melayangkan surat penawaran tanah langsung ke Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Sebab, ia menilai ada pegawai di Kantor Pelayanan Pemakaman yang menghambat pembayaran tanah.

"Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU untuk kepentingan umum dengan menggunakan informasi data yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi kepentingan pribadi," tulis keterangan itu.

Masih di surat yang sama, disebutkan bahwa Efdinal menawarkan semua lahan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008, dan masih dapat dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemprov DKI.

"Tanah tersebut saya kuasai dan duduki sepenuhnya dan dalam kondisi clear dan clean tanpa ada tuntutan hukum dari pihak manapun," isi pernyataan di surat dua halaman itu.

Sebelumnya, ICW menyebut Efdinal pernah berusaha mencoba mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Caranya adalah dengan membeli empat bidang tanah di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI pada Rabu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com