Sebelumnya, parkir di kawasan tersebut dikelola oleh perusahaan pengembang kawasan perumahan tersebut, PT Agung Sedayu Group.
"Selama ini belum ada pengelolaan parkir yang resmi ditangani pemerintah di situ. Dan mulai kemarin sudah diselenggarakan," kata Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Sunardi Sinaga, Balai Kota, Jumat (13/11/2015).
Sunardi mengatakan, tarif parkir di PIK akan menggunakan sistem pelat. Untuk mobil akan dikenakan tarif RP 5.000, dan sepeda motor Rp 2.000.
Ia menyebut sosialisasi sudah dilakukan, baik terhadap pengembang maupun para juru pakir.
"Kemarin petugas kita 45 orang sudah turun untuk bantu menyampaikan ke tenant-tenant yang ada di PIK. Panjang kawasan parkir yang kita kelola sekitar delapan kilometer," kata Sunardi.
Menurut Sunardi, dari kawasan perumahan mewah tersebut, potensi pendapatan parkir yang bisa didapat bisa mencapai sekitar Rp 150 juta per bulan.
"Di situ kan banyak ruko dan pusat niaga. Jadi, kita perkiraan bisa sekitar Rp 150 juta sebulan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.