Hassanudin kabur saat polisi menggerebek kontrakannya di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (18/11/2015) pukul 13.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Triyani mengatakan, penggerebekan rumah kontrakan Hassanudin dilakukan setelah polisi menangkap dua pengedar, yakni Virgiawan (22) dan Rohman (22) pada Sabtu (14/11/2015) di Paku Alam, Serpong.
"Di sana, ditemukan 81 paket kecil narkotika jenis ganja dan empat paket kertas koran narkotika jenis ganja berat seberat 245,82 gram. Selain itu, lima paket plastik bening narkotika jenis sabu berat bruto 0,76 gram," kata Triyani di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Saat diperiksa, Virgiawan dan Rohman mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Hasanuddin di Serpong. Polisi pun mengejar Hasanuddin hingga ke kontrakannya.
Sayangnya, polisi kalah cepat. Hasanuddin keburu melarikan diri ketika polisi tiba di kediamannya. "Kita temukan tiga batang narkotika jenis ganja dengan berat tiga kilogram,m sedangkan Hassanudin DPO," ujar Triyani.
Polisi juga menduga Hassanuddin merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di Tangerang. "Kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar," kata Kasat Narkoba Polre Metro Tangerang, Komisaris Bambang Gunawan.