Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Seragam Dinas, Oknum Imigrasi Ikut Gerebek dan Peras Pengusaha Taiwan

Kompas.com - 21/11/2015, 20:55 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi mengungkapkan peran masing-masing dari komplotan pemeras direktur asal Taiwan, Yuan Ming Hsi.

Salah satunya, Aji (29) yang merupakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Saat memeras Yuan, 27 Oktober 2015 lalu, Aji berperan memang sebagai seorang pegawai Keimigrasian dengan berseragam lengkap.

Keberadaan Aji sengaja ditampilkan untuk meyakinkan Yuan bahwa dirinya bersalah karena melibatkan petugas Imigrasi.

"Tersangka Aji ini masih berdinas di Kantor Imigrasi. Dia juga menakut-nakuti korban dengan seragam resmi. Intinya, meyakinkan korban kalau penggerebekan itu resmi. Padahal, kegiatan penggerebekan itu tidak resmi," kata Eko kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (21/11/2015).

Selain Aji, masih ada oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM, Deni (36), yang ikut dalam komplotan tersebut. Namun, yang hanya menggunakan seragam adalah Aji seorang.

Selebihnya, ada yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Mabes Polri. Peristiwa ini sudah dikoordinasikan Polda Metro Jaya kepada tempat para oknum pegawai tersebut bekerja.

Para pegawai nantinya akan diberi sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka itu.

Bersama dengan Aji dan Deni, polisi turut mengamankan Novi (35) sebagai otak rencana pemerasan, Yoga (31) yang mengaku anggota Mabes Polri sekaligus pelaksana rencana-rencana Novi, Rizky (23) sebagai fotografer, Minggus (51) dan Boyke (70) yang adalah oknum wartawan, dan Sangaji (39) yang membantu pencairan uang hasil memeras Yuan.

Kedelapan orang itu ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, masih ada tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Metrio, Sandra, dan Robert yang adalah seorang Warga Negara Nigeria.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com