Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ajukan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kompas.com - 26/11/2015, 07:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI, Rabu (25/11/2015). 

Raperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi pantai utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Basuki saat rapat paripurna. 

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan Pulau A hingga Pulau Q.

Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru kawasan utara Jakarta, berupa kawasan perkotaan bernuansa waterfront yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Status lahan reklamasi ini 100 persen hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI, sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang, mereka hanya diberikan hak guna bangunan (HGB). Kemudian, sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI," kata Basuki. 

Nantinya, lahan itu akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk ketersediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Selain itu, setiap pulau reklamasi juga wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen RTH privat.

Setiap pulau reklamasi, kata Basuki, juga wajib menyediakan 5 persen RTB (ruang terbuka biru) untuk tangkapan air dan harus tersedia pantai publik di tiap pulau, harus serta tersedia instalasi pengolahan dan pengelolaan air bersih, sampah, dan limbah yang dikelola mandiri.

"Dalam perda, juga diatur pembangunan tanggul reklamasi dirancang dengan kala ulang paling singkat 1.000 tahun, serta pemantauan dan pemeliharaan kanal dan saluran secara berkala," kata Basuki.

Pengembang juga dikenakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual. Kemudian, Pulau N, O, P, Q akan menjadi satu kesatuan pelabuhan, seperti Port of Rotterdam.

Nama pelabuhannya menjadi Port of Jakarta. Kerja sama pembangunannya mengadopsi kerja sama Pemerintah Rotterdam, yakni 30 persen pemerintah pusat serta BUMN dan 70 persen pemerintah daerah.

"Pulau N sebagai terminal Kali Baru yang didukung dengan Pulau O, P, Q sebagai perluasan pelabuhan dan kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik berskala internasional," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com