Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Pulau G Klaim Didukung Nelayan

Kompas.com - 26/11/2015, 15:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PT Muara Wisesa Samudra yang melaksanakan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta mengklaim bahwa proyek mereka didukung nelayan setempat.

PT Muara Wisesa Samudra lantas mempertanyakan munculnya penolakan dari nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak)

"Makanya, kita bertanya, ada kok beberapa nelayan yang tidak keberatan. Lumayan banyak, sekitar 80-90 persen mendukung," kata kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat, seusai persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, Ibnu menyampaikan bahwa lokasi reklamasi Pulau G bukan merupakan daerah tangkapan ikan sehingga dinilainya tidak mengganggu aktivitas penangkapan ikan.

Menurut dia, pantai dekat lokasi reklamasi Pulau G tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat berlabuhnya kapal nelayan.

Ia juga mengklaim proyek itu tidak mematikan mata pencarian nelayan. "Di situ hanya tempat berlabuh perahu dan jual beli ikan," ucap Ibnu.

Proyek reklamasi pun, lanjut dia, sudah melalui proses sosialisasi kepada nelayan. Ia juga mengklaim bahwa masalah amdal terkait proyek itu sudah beres.

"(Jadi), apa yang diminta pemerintah untuk dapat SK itu sudah kita lakukan," ujar Ibnu. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

Selain itu, pihaknya menilai bahwa reklamasi Pulau G justru bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

"Ya pasti kita rangkum. Pengusaha pasti buka peluang pekerjaan. Dengan itu, kalau yang enggak punya pendidikan, maaf kata, kan biasa jadi satpam," kata Ibnu.

Kuasa hukum para nelayan dari LBH Jakarta, Handika Febrian, mengatakan bahwa pihak pengembang belum mengantongi izin lingkungan dalam menggarap proyek reklamasi Pulau G. Hal ini, menurut dia, diakui sendiri oleh pengembang.

"Dalam surat jawaban, dia mengakui enggak punya izin lingkungan dan kita tuangkan juga dalam replik bahwa tergugat dalam hal ini Pemprov DKI tidak menyertakan izin lingkungan dalam mengeluarkan (SK yang jadi) obyek sengketa," ujar Handika.

Sebelumnya, nelayan yang diwakili KNTI meminta pengadilan menangguhkan sementara pengerjaan proyek reklamasi Pulau G. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Alasannya, pengerjaan proyek tersebut mengganggu aktivitas nelayan, seperti pembibitan ikan dan rajungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com