"Kita ungkap narkotika jenis ganja di Kompleks Cendana, Tangerang sebanyak 219 kilogram ganja," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Paket besar ganja tersebut diamankan dari seseorang berinisial MS di rumah kontrakannya. Ganja tersebut dipecah dalam 51 bungkus paket.
"Ganja ini buat pasokan tahun baru," kata Kasat Serse Narkoba Ajun Komisaris Besar Juang.
Rencananya, ganja tersebut diedarkan di sekitar Jakarta dan Tangerang. MS hanya ditugaskan untuk mengendarkan.
"Kalau dia hanya untuk disuruh edarkan. Jadi enggak terima uang," kata Juang.
MS dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.