Pabrik tahu milik SM (30) ini diketahui beroperasi sejak 2011. "Jadi, kami bergerak dari laporan warga sekitar pabrik yang merasakan bau menyengat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Polisi kemudian mendatangi pabrik tersebut bersama dengan Balai Besar POM DKI Jakarta. Setelah melalui pengetesan di lapangan, tahu hasil produksi pabrik tersebut positif mengandung formalin.
Sementara itu, SM tidak berkutik saat industri tahu berformalinnya terbongkar. Ia mengakui bahwa pabrik yang dikelolanya selama empat tahun itu memakai formalin dalam pembuatan tahu. Untuk memproduksi tahu, SM mempekerjakan 30 karyawan.
SM kemudian menjadi tersangka dengan pelanggaran terhadap Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.