Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Dipindahkan ke Tahanan Kejati DKI Jakarta

Kompas.com - 08/12/2015, 05:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong yang menjerat artis peran Sandy Tumiwa dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sandy yang 11 hari ditahan di Polda Metro Jaya itu kemudian dipindahkan ke tahanan Kejati DKI Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sandy digelandang ke tahanan Kejati dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ridwan Senin sore. (Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Sandy Tumiwa Tak Akan Ganti Rugi)

Ia tampak mengenakan kemeja serta peci hitam. Sandy menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan Kejati DKI.

Saat dipindahkan lokasi penahanannya, mantan suami Tessa Kaunang itu tak banyak berkomentar. Ia hanya minta doa restu dari teman-teman dan orang terdekat.

"Doakan saja ya, makasih," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut M Ridwan, Sandy siap menjalani tahapan proses hukum selanjutnya. Apalagi, menurut dia, Sandy mendapatkan dukungan penuh dari keluarga besarnya.

"Sandy sudah siap, tegar, menjalani prosesnya. Keluarga juga dukung dan datang," ujar M. Ridwan.

Adapun Sandy ditangkap saat berada di Lena Residence, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).

Penangkapan Sandy berdasarkan tiga laporan yang disampaikan ke ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012. Salah satu pelapornya adalah pedangdut Annisa Bahar. (Baca: Annisa Bahar Ingin Sandy Tumiwa Dihukum 20 Tahun Penjara)

Ia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012 atas tuduhan penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT CSM Bintang Indonesia. Dalam perusahaan itu, Sandy menjabat sebagai komisarisnya.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan polisi ke tahap penyidikan pada 16 Juli 2012. Penangkapan Sandy juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Wahyu Tri Laksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com