"Direktorat reserse kriminal umum mengungkap modus operandi pemalsuan buku kir," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Setidaknya, 10 orang ditangkap dalam pengungkapan pemalsuan tersebut. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Mereka ini dibayar dan asal tembak tanpa melalui uji kir," kata Tito.
Pengungkapan pemalsuan ini dilakukan pada akhir November 2015 lalu. Dari pengungkapan tersebut setidaknya ada banyak barang bukti yang disita yakni 4.580 buku kir, 13.750 lembar stiker uji kir, 2.000 lembar tanda uji KIR, 2.000 lapisan STKSB dan lainnya.
"Semua buku kir-nya asli dari Peruri. Tapi prosesnya tidak dilakukan secara benar," kata Tito.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.