Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Alex Usman Cecar Plt Sekda soal Keterlibatan Andi Baso dalam Pengadaan UPS

Kompas.com - 10/12/2015, 21:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) yang berlangsung hari ini juga mengundang Wiryatmoko yang dulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah.

Kepada Wiryatmoko, pengacara terdakwa Alex Usman terus bertanya tentang keterlibatan Andi Baso, orang yang dulu merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Saya mau tanya di-BAP disebutkan pada bulan Agustus Andi Baso melapor kepada bapak sebagai Ketua TAPD secara lisan bahwa RAPBD-P hasil eksekutif sudah selesai. Andi Baso lapor ke Bapak bahwa anggaran sudah siap dibawa ke legislatif dan bapak lanjut melaporkan itu ke Gubernur, benar Pak?" ujar pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Wiryatmoko menjawab bahwa ada sedikit kesalahan dalam BAP tersebut. Saat pemeriksaan oleh penyidik, dia salah mengingat.

Pada BAP disebut bahwa dia menjabat sebagai Plt. Sekda pada 12 September 2014. Padahal, seharusnya pada 11 Juli 2014. Dia baru mengingat itu ketika melihat SK yang ada di rumah.

Sehingga, benar bahwa Andi Baso pernah mengucapkan itu. Namun, saat itu kapasitas Wiryatmoko bukan lagi Plt Sekda sekaligus Ketua TAPD. Wiryatmoko hanya menjabat sebagai asisten pemerintahan saja.

"Jadi saya sampaikan karena kebetulan saya menjabat dua jabatan kemarin, fungsi saya bukan Plt sekda tapi asda," ujar dia.

Hakim Ketua Sutarjo pun meminta pengacara tidak lagi mendesak itu. Sebab, sudah jelas diketahui bahwa komunikasi Amdi Baso dengan Woryatmoko bukan atas kapasitas sebagai Ketua TAPD. Kemudian, pengacara kembali bertanya hal-hal prosedur kepada Wiryatmoko. Dia mengaitkan peran Andi Baso sebagai Kepala Bappeda dengan Alex Usman sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Pak, yang bisa memasukan rincian kegiatan itu siapa? PPK atau Bappeda?" ujar pengacara. "Bappeda pak," ujar Wiryatmoko. "Itu sudah sistem ya pak,". "Itu sudah baku seperti itu pak,". "Peran PPK apa kalau begitu pak?". "Sebelum dimasukan kan ada tahapan konsultasi PPK dengan Bappeda pak".

Pertanyaan-pertanyaan itu seolah ingin menunjukan peran Bappeda dalam kasus ini.

"Pak, kalau seandainya di sistem e-budgeting muncul laptop dengan pagu Rp 10 miliar. Apa mungkin Bappeda enggak tahu," tanya pengacara. "Mestinya tahu pak," jawab Wiryatmoko. "Kalau Bappeda engga tahu itu lalu dilelang bisa tidak?". "Mestinya enggak bisa,".

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com