Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Dua Perusahaan Minta Penangguhan UMP DKI 2016

Kompas.com - 27/12/2015, 22:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menganggap, bahwa dunia usaha di Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Dari 1.451 perusahaan di DKI Jakarta hanya sebanyak dua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan sudah diberi waktu mengajukan pengajuan penangguhan hingga tanggal 20 Desember 2015.

"Hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta, yaitu dari Jakarta Barat," kata Sarman ketika dihubungi, Minggu (27/12/2015).

"Dengan demikian secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1juta."

Dengan disanggupinya UMP tersebut, menurut Sarman, patut dihargai. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian yang tidak pasti.

"Kita bersyukur ditengah kondisi ekonomi kita yang tidak pasti pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya untuk melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai yang kita harapkan," harapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lanjut Sarman, telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Melalui Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

"Besaran UMP 2016 tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada Gubernur hasil Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan UMP tahun 2016 naik sebesar Rp 400.000 dari UMP tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta," katanya.

Menurut Sarman, pada Pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan bahwa “Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan.

"Dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi," katanya.

Dalam pasal 7 Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengajuan Penangguhan UMP yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 bagi Perusahaan yang mengajukan penagguhan harus melampirkan Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

"Lalu laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. Kemudian salinan akte pendirian perusahaan, lalu data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum," katanya.

Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.

"Setelah berkas pengajuan diterima,tim dari Dinas dan Dewan pengupahan akan turun mensurvey perusahaan tersebuit untuk melihat langsung apakah perusahan tersebut layak diberikan izin penangguhan, Dalam hal ini Pengusaha memiliki hak untuk mengajukan penangguhan jika tidak mampu melaksanakan UMP tahun 2016," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com