JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah dengan tiga lantai di Jalan Asia Afrika, Kompleks PLN, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel aparat Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama.
Rumah tersebut disegel karena dianggap menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama Cindy Pangastuti, dalam IMB, hanya tercantum bahwa rumah akan dibangun dalam tiga lantai.
Namun, kata dia, pemilik rumah juga membangun satu basement.
"Kami sudah lakukan segel mati dengan cara digembok supaya pembangunan tidak dilanjutkan," kata Cindy saat melakukan penyegelan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Menurut dia, kalau pembangunan rumah ingin dilanjutkan, maka pemilik harus mengurus IMB Perubahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kalau tidak diurus, maka bangunan itu akan dibongkar. "Harus diurus sesegera mungkin surat izin perubahannya. Kalau tidak, kami bongkar," ujar Cindy.
Pantauan Warta Kota, para pekerja langsung berhenti pada saat penyegelan dilakukan oleh petugas Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama.
Namun, pemilik rumah tidak diketahui keberadaannya saat penyegelan dilakukan.
"Nanti kami beri tahu kepada pemiliknya atas penyegelan itu," kata salah seorang kuli bangunan yang tidak ingin disebutkan namanya itu. (Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.