"Satu dua hari ini, kami akan melakukan langkah signifikan untuk memenuhi 'bolong-bolong' yang disampaikan Pak Jaksa," kata Krishna di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (26/1/2016).
Krishna mengatakan, salah satu alat bukti yang masih harus dilengkapi adalah keterangan dari sejumlah saksi ahli.
"Jadi, dua sampai tiga orang saksi ahli akan kami lakukan berita acara pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun menyatakan, perkara pembunuhan Mirna belum dilengkapi bukti yang dibutuhkan, yang bisa menjerat pembunuh Mirna.
Koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta itu telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan baru usai pada 15.15 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.