Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: "Driver" Go-Jek Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 27/01/2016, 17:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang driver Go-Jek berinisial JK ditangkap dalam operasi aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

JK ditangkap saat mengantar temannya, AG, untuk mengantar pesanan sabu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung menuturkan, penangkapan driver Go-Jek tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari 2016. Hal ini berawal dari penangkapan terhadap AJ, yang kedapatan memiliki sabu.

Menurut hasil interogasi terhadap AJ, barang haram itu diperoleh dari FR. Petugas langsung memancing FR untuk berpura-pura memesan narkoba darinya. Sampai di tempat janjian, FR langsung dibekuk.

"Dari FR ditemukan barang bukti 1 paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).

Agung melanjutkan, sabu yang dimiliki FR ternyata berasal dari AG. Rupanya, AG adalah pengedar yang melayani pembeli narkoba dengan cara order melalui komunikasi ponsel.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian memancing AG. Pada Minggu malam itu juga, AG diajak janjian oleh petugas yang menyamar.

Setelah sepakat bertemu di depan Terminal Pulogadung, AG kemudian datang dengan JK, yang belakangan diketahui sebagai driver Go-Jek.

"Pelaku AG saat itu sedang menumpang motor dengan tersangka JK. JK merupakan pegawai ojek online Go-Jek," ujar Agung.

Dari tangan AG, petugas menyita sabu 1,07 gram. Menurut hasil interogasi, AG mengaku mendapat sabu itu dari JK.

"Diakui, sabu itu dari tersangka JK, yang saat penangkapan mengantar dia (AG) ke TKP untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemesannya," ujar Agung.

JK diduga mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, AG masih menyimpan narkoba lain di kontrakannya.

Petugas akhirnya menggeledah kontrakan AG, dan mendapat sabu dengan berat bruto 4,19 gram yang disimpan di lemari. Menurut hasil pengembangan petugas lagi, AG dan JK mengaku bahwa barang haram itu berasal dari TK, yang sering dijumpai di Galur, Senen, Jakarta Pusat.

TK akhirnya diringkus petugas di Senen, dengan barang bukti sabu 67 gram dalam empat paket, dan 5,45 gram dalam lima paket kecil. Kini, para tersangka sudah diamankan petugas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-pasal 112 (1) Sub-pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com