Saat ditemui oleh Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas, warga Kalijodo mengawali pengaduan dengan pernyataan kekecewaan terhadap tindakan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyertakan aparat bersenjata pada sosialisasi penggusuran yang dilakukan hari Minggu lalu. Warga menilai tindakan tersebut sebagai sebuah bentuk intimidasi.
Sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu lalu memang dibarengi dengan pengerahan puluhan aparat bersenjata laras panjang dari kepolisian.
"Mereka datang dengan senjata laras panjang. Kami diperlukan seperti teroris," kata salah seorang warga, Leonard Eko.
Tokoh masyarakat setempat, Daeng Azis, keberatan jika keberadaan warga Kalijodo dianggap ilegal. Mereka mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Azis bahkan mengaku setiap tahun membayar PBB sekitar Rp 18 Juta.
Aziz sempat memperlihatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada Hafidz.
"Kami punya bukti kalau kami selalu membayar pajak," kata Azis.
Azis menilai Kalijodo sebagai kawasan yang tidak beda dengan permukiman warga pada umumnya. Maka ia menilai rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tepat.
Menuntut Keadilan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan rencana penggusuran terhadap warga Kalijodo dilatarbelakangi status lahan yang berada di area jalur hijau. Karena itu, Pemprov DKI berencana ingin membangun ruang terbuka hijau di area tersebut.
Namun Azis meragukan rencana itu. Ia menyatakan warga Kalijodo yang sudah lama tinggal di kawasan itu tidak pernah tahu bahwa kawasan itu termasuk ruang terbuka hijau (RTH).
"Menurut info masyarakat, mana yang lebih dulu? Program jalur hijau atau masyarakat yang berdomisili di sana selama 70 tahun? Kalau ada program RTH, mereka pasti tahu," ujar Azis di Gedung DPRD DKI.
Dia lalu membandingkan dengan kawasan lain di daerah sana yang kini terdapat bangunan Season City. Azis mengatakan, Season City juga memiliki profil kawasan seperti Kalijodo. Season City terletak di kawasan yang seharusnya menjadi RTH. Dia mempertanyakan kenapa Pemprov DKI tebang pilih dalam melakukan penertiban.
"Season City sama tanahnya juga sama dengan Kalijodo. Jika hanya Kalijodo yang dibongkar, pasti masyarakat bertanya-tanya di mana keadilan," ujar Azis.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengizinkan pembangunan mal di atas jalur hijau. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika memang pembangunan Season City mengubah peruntukan lahan hijau. Sebab, pembangunan Season City tidak dilakukan pada masa pemerintahannya.
"Saya enggak tahu Season City sama Mal Taman Anggrek kalau dulu diubah (peruntukan dari lahan hijau)," kata Ahok.
Secara terpisah, Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji membantah tudingan warga. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci bantahannya itu.
"Kalau mau lihat peruntukannya sih bisa dilihat di kantor wali kota," ujar Bayu.