Warga mengakui, bahwa surat itu bukan merupakan surat hak milik.
"Bukan sertifikat tanah milik, semacam girik," kata Eni (51), salah satu warga RW 05, Kalijodo, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2016).
Eni mengaku, memegang surat tersebut turun temurun dari kakeknya yang sudah lama tinggal di Kalijodo. Kop suratnya bertuliskan "Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga - Seksi Pengairan dan Penjehatan Djakarta Raya", dengan tahun dikeluarkannya 1953.
Kakek Eni, dulu sebagai pekerja tenaga pengairan di pintu air di belakang Kalijodo. Meski demikian, Eni tak tahu apakah surat itu bisa dijadikan alas hak. Di satu sisi, Eni pernah mengaku mengurus surat akta kepemilikan tanah namun ditolak.
"Kebetulan sekarang mau ngurus akta tanah enggak boleh, karena katanya ini tanah pemerintah," ujar Eni.
Eni juga mendirikan kontrakan di tanah tersebut. Ada delapan kamar yang dibangun. Eni menolak untuk direlokasi ke rusun.
"Saya di sini enggak ngontrak, malah ngontrakin punya kontrakan. Kalau dijanjikan rumah susun kan otomatis bayar. Kalau gratis full enggak bayar mau saya," ujar Eni.