"Surat perizinan pemanggilan dari Presiden sudah diturunkan ke Mabes dan diteruskan ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sesuai dengan prosedur, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin Presiden.
Iqbal melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan Haz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Baca: Anggota DPR Ivan Haz Jadi Tersangka Penganiayaan PRT)
Rencananya, penyidik Polda mengirimkan surat pemanggilan kepada Ivan hari ini. Pemanggilan tersebut terkait rencana pemeriksaan Ivan sebagai tersangka.
"Hari ini surat panggilan kepada IH (Ivan Haz) akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," ujar Iqbal. (Baca: Diduga Aniaya PRT, Ivan Haz Dilaporkan ke MKD)