JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (25/2/2016).
Penyidik akan memeriksa Ahok sebagai saksi bagi dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
"Betul, besok kami akan memeriksa Gubernur untuk bersaksi atas tersangka F dan F," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto melalui pesan singkat, Rabu (24/2/2016).
Erwanto mengatakan, Ahok telah diperiksa satu kali atas perkara yang sama. Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan antara materi pemeriksaan pertama dan materi pemeriksaan Ahok besok.
(Baca: Membandingkan Kesaksian Ahok dan Lulung di Sidang UPS)
Hanya, pemeriksaan besok akan lebih fokus pada seputar mekanisme penganggaran dalam pengadaan proyek UPS tersebut.
(Baca: Dalam Sidang UPS, Lulung Ternyata Tak Sebut Keterlibatan Ahok)
"Perlu diketahui, pemeriksaan (Ahok) dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa dalam P19-nya. Inti pemeriksaannya sama saja, terkait mekanisme penganggaran UPS," ujar mantan penyidik KPK tersebut.
Lantaran pemeriksaan Ahok ini merupakan permintaan jaksa, Erwanto berharap Ahok memenuhi panggilan itu agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.